Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bintan akan mengadakan seleksi ulang bagi Tenaga Honorer / PTT dan Seleksi bagi Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2016
Warga berharap pendaftaran honorer baru di Pemkab Bintan yang sedang dibuka sekarang benar-benar mengutamakan asas kemampuan dan kecakapan. Jangan ada hal-hal lain di luar itu. Nilai-nilai profesionalisme sangat di harapkan oleh warga Kabupaten Bintan
Syarat penerimaan honorer ber KTP Bintan benar benar ditegaskan. Jangan ada honorer non KTP Bintan. Tenaga honorer yang diterima adalah yang berkompetensi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bintan membuka pendaftaran untuk honorer. Pendaftaran dilakukan juga untuk untuk honorer baru dan honorer lama.
Formasi honorer yang dibuka jika berdasarkan pendaftarannya laman BKD Bintan di http://www.bkd.bintankab.go.id, diantaranya, staf protokoler, operator komputer, operator pemadam kebakaran. Operator transportasi laut, sopir, satpam, pengelola perlengkapan kantor, petugas kebersihan, dan teknisi listrik. Dengan umur minimal 18 tahun, umur maksimal 50 tahun. Ijazah persyaratan minimum SD, hingga S-1 sesuai persyaratan formasi pekerjaannya. Juga tenaga kesehatan, seperti dokter gigi, dokter umum, bidan, perawat, perawat gigi, apoteker, dan formasi lainnya.
Syarat untuk menjadi honorer di Kabupaten Bintan salah satunya adalah KTP yang harus di legalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan. Ramainya pengunjung yang memadati kantor tersebut dimulai sejak hari Jumat. Dilanjutkan dengan hari Senin yang sangat padat sekali, sehingga lorong dan halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil padat oleh pelamar.
Kepala BKD Bintan Irma Annisa mengatakan, pengumuman hasil seleksi administrasi Rabu (7/12/2016). Pendaftaran ulang sekaligus pembagian kartu ujian Kamis-Jum'at (8-9/12/2016).
Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bintan akan mengadakan seleksi ulang bagi Tenaga Honorer / PTT dan Seleksi bagi Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2016
Warga berharap pendaftaran honorer baru di Pemkab Bintan yang sedang dibuka sekarang benar-benar mengutamakan asas kemampuan dan kecakapan. Jangan ada hal-hal lain di luar itu. Nilai-nilai profesionalisme sangat di harapkan oleh warga Kabupaten Bintan
Syarat penerimaan honorer ber KTP Bintan benar benar ditegaskan. Jangan ada honorer non KTP Bintan. Tenaga honorer yang diterima adalah yang berkompetensi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bintan membuka pendaftaran untuk honorer. Pendaftaran dilakukan juga untuk untuk honorer baru dan honorer lama.
Formasi honorer yang dibuka jika berdasarkan pendaftarannya laman BKD Bintan di http://www.bkd.bintankab.go.id, diantaranya, staf protokoler, operator komputer, operator pemadam kebakaran. Operator transportasi laut, sopir, satpam, pengelola perlengkapan kantor, petugas kebersihan, dan teknisi listrik. Dengan umur minimal 18 tahun, umur maksimal 50 tahun. Ijazah persyaratan minimum SD, hingga S-1 sesuai persyaratan formasi pekerjaannya. Juga tenaga kesehatan, seperti dokter gigi, dokter umum, bidan, perawat, perawat gigi, apoteker, dan formasi lainnya.
Syarat untuk menjadi honorer di Kabupaten Bintan salah satunya adalah KTP yang harus di legalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan. Ramainya pengunjung yang memadati kantor tersebut dimulai sejak hari Jumat. Dilanjutkan dengan hari Senin yang sangat padat sekali, sehingga lorong dan halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil padat oleh pelamar.
Kepala BKD Bintan Irma Annisa mengatakan, pengumuman hasil seleksi administrasi Rabu (7/12/2016). Pendaftaran ulang sekaligus pembagian kartu ujian Kamis-Jum'at (8-9/12/2016).
0 comments:
Post a Comment