PERSYARATAN PENCATATAN KEMATIAN
1. Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah
b. Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)
2. Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :
a. Keterangan kematian dari dokter/paramedis
b. Poto kopi KK dan KTP bagi orang asing yang memeiliki ijin tinggal tetap
c. Potokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
PERSYARATAN PENCATATAN KEMATIAN
1. Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah
b. Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)
2. Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :
a. Keterangan kematian dari dokter/paramedis
b. Poto kopi KK dan KTP bagi orang asing yang memeiliki ijin tinggal tetap
c. Potokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
0 comments:
Post a Comment