Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merupakan turunan RPJMD Kabupaten Bintan, untuk satu bidang atau fungsi pemeritahan diharapkan dapat dijabarkan secara detail dan rinci.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, disebutkan bahwa kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran kualiatas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya agama serta lingkungan penduduk tersebut.
Untuk saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Beralamat di Jl. A. Yani KM. 5 Tanjungpinang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan memiliki produk hukum
yaitu:
yaitu:
PERDA NO. 6 Tahun 2006
Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan.
PERDA No. 3 Tahun 2007
Tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PERBUP BINTAN No. 5 Tahun 2007
Tentang Standard Pelayanan Minimum ( SPM ) Perpanjangan KTP dan Akte Kelahiran geratis.
PERBUP BINTAN No. 20 Tahun 2007
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Akte Kelahiran gratis di Bintan
Lain dari pada itu Dinas Kependuduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan memiliki Visi dan Misi diantaranya
VISI
Visi dinas kependudukan dan Catatan sipil Dinas Kependudukan adalah :
Visi dinas kependudukan dan Catatan sipil Dinas Kependudukan adalah :
“TERTATANYA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN YANG DINAMIS UNTUK PELAYANAN PUBLIK DAN PEMBANGUNAN”.
Visi tersebut mengandung makna bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan bertekad untuk menetapkan Administrasi Kependudukan yang baik dan benar kepada Pemerintah Daerah dalam bidang Kependudukan di wilayah Kabupaten Bintan.
MISI
Misi merupakan pernyataan tentang tujuan operasional organisasi (pemerintah) yang diwujudkan dalam produk dan pelayanan, sehingga dapat mengikuti irama perubahan zaman bagi pihak-pihak berkepentingan di masa mendatang. Sebagai penjabaran dari Visi yang telah ditetapkan diatas, pernyataan Misi mencerminkan tentang segala sesuatu yang akan dilaksanakan untuk pencapaian Visi tersebut.
Misi I
Mewujudkan tersedianya data dan informasi kependudukan yang akurat dalam rangka pelayanan publik serta efektifitas pengendalian penduduk.
Misi II
Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur yang profesional.
Misi III
Mewujudkan tersedianya sarana dan prasarana aparatur yang memadai.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merupakan turunan RPJMD Kabupaten Bintan, untuk satu bidang atau fungsi pemeritahan diharapkan dapat dijabarkan secara detail dan rinci.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, disebutkan bahwa kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran kualiatas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya agama serta lingkungan penduduk tersebut.
Untuk saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Beralamat di Jl. A. Yani KM. 5 Tanjungpinang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan memiliki produk hukum
yaitu:
yaitu:
PERDA NO. 6 Tahun 2006
Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan.
PERDA No. 3 Tahun 2007
Tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PERBUP BINTAN No. 5 Tahun 2007
Tentang Standard Pelayanan Minimum ( SPM ) Perpanjangan KTP dan Akte Kelahiran geratis.
PERBUP BINTAN No. 20 Tahun 2007
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Akte Kelahiran gratis di Bintan
Lain dari pada itu Dinas Kependuduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan memiliki Visi dan Misi diantaranya
VISI
Visi dinas kependudukan dan Catatan sipil Dinas Kependudukan adalah :
Visi dinas kependudukan dan Catatan sipil Dinas Kependudukan adalah :
“TERTATANYA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN YANG DINAMIS UNTUK PELAYANAN PUBLIK DAN PEMBANGUNAN”.
Visi tersebut mengandung makna bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan bertekad untuk menetapkan Administrasi Kependudukan yang baik dan benar kepada Pemerintah Daerah dalam bidang Kependudukan di wilayah Kabupaten Bintan.
MISI
Misi merupakan pernyataan tentang tujuan operasional organisasi (pemerintah) yang diwujudkan dalam produk dan pelayanan, sehingga dapat mengikuti irama perubahan zaman bagi pihak-pihak berkepentingan di masa mendatang. Sebagai penjabaran dari Visi yang telah ditetapkan diatas, pernyataan Misi mencerminkan tentang segala sesuatu yang akan dilaksanakan untuk pencapaian Visi tersebut.
Misi I
Mewujudkan tersedianya data dan informasi kependudukan yang akurat dalam rangka pelayanan publik serta efektifitas pengendalian penduduk.
Misi II
Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur yang profesional.
Misi III
Mewujudkan tersedianya sarana dan prasarana aparatur yang memadai.
MANTAP.....HIDUP DISDUK BINTAN
ReplyDeleteoke
ReplyDelete