PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN


PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN
Surat Bukti Perkawinan Agama
Akta Kelahiran
Surat Keterangan dari Kelurahan
Fotocopy KTP/KK yang dilegalisir Lurah
Ganti Nama
Orang tua/wali laki-laki dan wali perempuan
Pas foto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar
2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
Akta Kelahiran anak yang akan diakui
Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
Izin dari Komandan dan bagi anggota TNI/POLRI
Pasport
STMD dari Kepolisian
Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara asing yang bersangkutan
SKK dari Imigrasi
Fotocopy Surat Baptis


PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN
Keputusan Pengadilan yang mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap
Kutipan Akta Perkawinan
KK dan KTP
Kutipan Akta Kelahiran
Ganti Nama
Bagi WNA dokumen Imigrasi dan STMD


PERSYARATAN PENCATATAN KEMATIAN

Surat Kematian (Visum) dari dokter/petugas kesehatan

Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah

KTP dan KK yang bersangkutan

Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)

Bagi WNAKTP dan KK yang bersangkutan bagi WNA tinggal tetapSKTT yang bersangkutan untuk WNA tinggal terbatasDokumen Imigrasi yang WNA pemegang ijin singgah atau ijin kunjungan

PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN
Surat Bukti Perkawinan Agama
Akta Kelahiran
Surat Keterangan dari Kelurahan
Fotocopy KTP/KK yang dilegalisir Lurah
Ganti Nama
Orang tua/wali laki-laki dan wali perempuan
Pas foto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar
2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
Akta Kelahiran anak yang akan diakui
Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
Izin dari Komandan dan bagi anggota TNI/POLRI
Pasport
STMD dari Kepolisian
Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara asing yang bersangkutan
SKK dari Imigrasi
Fotocopy Surat Baptis


PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN
Keputusan Pengadilan yang mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap
Kutipan Akta Perkawinan
KK dan KTP
Kutipan Akta Kelahiran
Ganti Nama
Bagi WNA dokumen Imigrasi dan STMD


PERSYARATAN PENCATATAN KEMATIAN

Surat Kematian (Visum) dari dokter/petugas kesehatan

Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah

KTP dan KK yang bersangkutan

Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)

Bagi WNAKTP dan KK yang bersangkutan bagi WNA tinggal tetapSKTT yang bersangkutan untuk WNA tinggal terbatasDokumen Imigrasi yang WNA pemegang ijin singgah atau ijin kunjungan

Share on Google Plus

About Admin

0 comments:

Post a Comment