PENCATATAN KELAHIRAN


PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN
1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).
2. Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.   Surat Pengantar RT/RW
b.   Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
c.   Nama dan identitas saksi kelahiran
d.   Kartu Keluarga orang tua
e.   Kartu Tanda Penduduk orang tua
f.   Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )
3. Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )
4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan


PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN
1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).
2. Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.   Surat Pengantar RT/RW
b.   Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
c.   Nama dan identitas saksi kelahiran
d.   Kartu Keluarga orang tua
e.   Kartu Tanda Penduduk orang tua
f.   Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )
3. Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )
4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan


Share on Google Plus

About Admin

3 comments:

  1. Selamat Pagi, saya Rahmi penduduk Tanjunguban, Bintan Utara.

    Saya ingin bertanya, jika akte saya masih format lama, dan jika ingin mengganti akte menjadi dwibahasa apakah persyaratannya?
    Terimakasih

    ReplyDelete
  2. Selamat Pagi, saya Rahmi penduduk Tanjunguban, Bintan Utara.

    Saya ingin bertanya, jika akte saya masih format lama, dan jika ingin mengganti akte menjadi dwibahasa apakah persyaratannya?
    Terimakasih

    ReplyDelete
  3. ibu Fauziah Rahmi, untuk akta lahir yang sudh diterbitkan dipergunakan sampai akhirhayat kita dan diakui secara internasional, dan tidak perlu di ganti kecuali ada kesalahan dalam dokumen akta Ibu.

    ReplyDelete