KARTU KELUARGA


PERSYARATAN KARTU KELUARGA (KK)
1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat
2. Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.  Surat Pengantar RT dan RW
b.  Ijin tinggal tetap bagi orang asing
c.  Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
d.  Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
e.  Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
f. Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga


PERSYARATAN KARTU KELUARGA (KK)
1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat
2. Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.  Surat Pengantar RT dan RW
b.  Ijin tinggal tetap bagi orang asing
c.  Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
d.  Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
e.  Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
f. Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga


Share on Google Plus

About Admin

0 comments:

Post a Comment