Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan Memiliki Visi dan Misi yang merupakan tujuan operasional organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
VISI
VISI
Visi Dinas kependudukan dan Catatan sipil Dinas Kependudukan adalah :
“TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU PELAYANAN PRIMA”.
Adapun Visi tersebut diatas terbentuk dapat diuraikan sebagaimana berikut :
TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, mempunyai pengertian penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sehingga dalam hal ini tertatanya secara valid dan akurat dokumen kependudukan bagi penduduk Kabupaten Bintan sebagai hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.
PELAYANAN PRIMA, mempunyai pengertian salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk pelayanan Masyarakat (publik) dengan sebaik-baiknya, dapat memberikan harapan dan kepuasan dalam memenuhi kebutuhan, keinginan serta berstandar kualitas.
MISI
Adapun misi yang harus dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Bintan antara lain :
TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, mempunyai pengertian penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sehingga dalam hal ini tertatanya secara valid dan akurat dokumen kependudukan bagi penduduk Kabupaten Bintan sebagai hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.
PELAYANAN PRIMA, mempunyai pengertian salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk pelayanan Masyarakat (publik) dengan sebaik-baiknya, dapat memberikan harapan dan kepuasan dalam memenuhi kebutuhan, keinginan serta berstandar kualitas.
MISI
Adapun misi yang harus dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Bintan antara lain :
- Tertibnya data base kependudukan berbasis NIK Nasional dan pelayanan dokumen kependudukan, terwujudnya pemberian NIK pada setiap penduduk, koneksitas NIK dengan identitas kependudukan dan tersediannya regulasi daerah tentang administrasi kependudukan serta terwujudnya perncanaan dan keserasian kebijakan kependudukan.
- Terbangunnya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) untuk pelayanan Kependudukan di Kecamatan, Kelurahan dan desa, serta terlaksanannya tertibnya administrasi kependudukan dengan tersediannya informasi dan data kependuduk yang akurat dan terpadu;
- Mengembangkan Pranata hukum, kelembagaan, Peningkatan kualitas implementasi kebijakan dan cakupan fasilitas pelaksanaan & pengelolaan informasi kependudukan;
- Tersedianya sarana dan prasarana pendukung serta meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur professional memiliki integritas tinggi dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan Memiliki Visi dan Misi yang merupakan tujuan operasional organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
VISI
VISI
Visi Dinas kependudukan dan Catatan sipil Dinas Kependudukan adalah :
“TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU PELAYANAN PRIMA”.
Adapun Visi tersebut diatas terbentuk dapat diuraikan sebagaimana berikut :
TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, mempunyai pengertian penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sehingga dalam hal ini tertatanya secara valid dan akurat dokumen kependudukan bagi penduduk Kabupaten Bintan sebagai hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.
PELAYANAN PRIMA, mempunyai pengertian salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk pelayanan Masyarakat (publik) dengan sebaik-baiknya, dapat memberikan harapan dan kepuasan dalam memenuhi kebutuhan, keinginan serta berstandar kualitas.
MISI
Adapun misi yang harus dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Bintan antara lain :
TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, mempunyai pengertian penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sehingga dalam hal ini tertatanya secara valid dan akurat dokumen kependudukan bagi penduduk Kabupaten Bintan sebagai hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.
PELAYANAN PRIMA, mempunyai pengertian salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk pelayanan Masyarakat (publik) dengan sebaik-baiknya, dapat memberikan harapan dan kepuasan dalam memenuhi kebutuhan, keinginan serta berstandar kualitas.
MISI
Adapun misi yang harus dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Bintan antara lain :
- Tertibnya data base kependudukan berbasis NIK Nasional dan pelayanan dokumen kependudukan, terwujudnya pemberian NIK pada setiap penduduk, koneksitas NIK dengan identitas kependudukan dan tersediannya regulasi daerah tentang administrasi kependudukan serta terwujudnya perncanaan dan keserasian kebijakan kependudukan.
- Terbangunnya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) untuk pelayanan Kependudukan di Kecamatan, Kelurahan dan desa, serta terlaksanannya tertibnya administrasi kependudukan dengan tersediannya informasi dan data kependuduk yang akurat dan terpadu;
- Mengembangkan Pranata hukum, kelembagaan, Peningkatan kualitas implementasi kebijakan dan cakupan fasilitas pelaksanaan & pengelolaan informasi kependudukan;
- Tersedianya sarana dan prasarana pendukung serta meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur professional memiliki integritas tinggi dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan.
Saya salut dengan Dinas Kependudukan Bintan. Dengan menggunakan konten gratisan seperti blog ini sudah mampu menyajikan data dan informasi yang cukup baik bagi masyarakat. Cukup kontradiksi jika dibandingkan dengan website BPS Bintan, situs resmi berbayar yang mungkin dibiayai dengan uang negara tidak ada data kependudukan yang bisa kita lihat. Data-data lain juga tidak up to date, cukup kami sayangkan...
ReplyDelete