Proses Penerapan e-KTP


  1. Inventarisasi Kabupaten/Kota yang sudah siap dan memenuhi persyaratan untuk penerapan e-KTP.
  2. Nomenklatur instansi pelaksana yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil wajib disesuaikan menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Mempunyai Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan yang mengacu pada regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan.
  4. Melaksanakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  5. Sudah memiliki database kependudukan yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan
  6. Mempersiapkan dan menyediakan tenaga teknis pelayanan penerbitan e-KTP
  7. Sanggup menyediakan genset ditempat pelayanan e-KTP bagi Kecamatan yang belum memiliki listrik. yang dituangkan dengan surat pernyataan Bupati/Walikota yang bersangkutan.
  8. Sikap dan tanggung jawab untuk melaksanakan mobilisasi penduduk wajib KTP dan pelayanan penerbitan e-KTP, baik pada saat pendampingan maupun setelah selesainya masa pendampingan dari Tim Pusat dan Propinsi dengan segala konsekuansinya yang dituangkan dalam surat pernyataan Bupati/Walikota.
  9. Sosialisasi dan Koordinasi
  10. Bintek dan Damtek, sesuai dengan jadwal yang disepakati pada Rakornas
  11. Pengadaan perangkat pendukung operasional di data center kependudukan dan daerah.
  12. Penyediaan jasa jaringan komunikasi data di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Pusat dan Propinsi untuk sinkronisasi database kependudukan Kabupaten/Kota dengan pusat.
  1. Inventarisasi Kabupaten/Kota yang sudah siap dan memenuhi persyaratan untuk penerapan e-KTP.
  2. Nomenklatur instansi pelaksana yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil wajib disesuaikan menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Mempunyai Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan yang mengacu pada regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan.
  4. Melaksanakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  5. Sudah memiliki database kependudukan yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan
  6. Mempersiapkan dan menyediakan tenaga teknis pelayanan penerbitan e-KTP
  7. Sanggup menyediakan genset ditempat pelayanan e-KTP bagi Kecamatan yang belum memiliki listrik. yang dituangkan dengan surat pernyataan Bupati/Walikota yang bersangkutan.
  8. Sikap dan tanggung jawab untuk melaksanakan mobilisasi penduduk wajib KTP dan pelayanan penerbitan e-KTP, baik pada saat pendampingan maupun setelah selesainya masa pendampingan dari Tim Pusat dan Propinsi dengan segala konsekuansinya yang dituangkan dalam surat pernyataan Bupati/Walikota.
  9. Sosialisasi dan Koordinasi
  10. Bintek dan Damtek, sesuai dengan jadwal yang disepakati pada Rakornas
  11. Pengadaan perangkat pendukung operasional di data center kependudukan dan daerah.
  12. Penyediaan jasa jaringan komunikasi data di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Pusat dan Propinsi untuk sinkronisasi database kependudukan Kabupaten/Kota dengan pusat.
Share on Google Plus

About Admin

0 comments:

Post a Comment