Pemutakhiran Data Kependudukan


  1. Pemutakhiran data secara reguler dilakukan melalui pelayanan dafduk dan capil sesuai dengan Perpres No. 25 Tahun 2008
  2. Pemutakhiran data secara massal dilakukan oleh Disduk dan Capil Kab/Kota bersama aparat Kecamatan, Desa/Lurah, RW, RT dan Kepala Keluarga dengan mekanisme sebagaimana bagan berikut.
  3. Verifikasi dan validasi dalam pemutakhiran data kependudukan menggunakan 2 faktor yaitu:
  4. Sesuatu yang diketahui (something you know) misalnya nama ibu, nama anggota keluarga yang lainnya.
  5. Sesuatu yang dimiliki (something you have) misalnya Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Kelahiran.
Verifikasi dan validasi belum menggunakan faktor ke 3 yaitu sesuatu yang melekat (something you are) pada diri/fisik misalnya sidik jari.

Faktor ke 3 ini diterapkan kepada penduduk wajib KTP yang pengambilannya dilakukan pada saat penerbitan e-KTP.
  1. Pemutakhiran data secara reguler dilakukan melalui pelayanan dafduk dan capil sesuai dengan Perpres No. 25 Tahun 2008
  2. Pemutakhiran data secara massal dilakukan oleh Disduk dan Capil Kab/Kota bersama aparat Kecamatan, Desa/Lurah, RW, RT dan Kepala Keluarga dengan mekanisme sebagaimana bagan berikut.
  3. Verifikasi dan validasi dalam pemutakhiran data kependudukan menggunakan 2 faktor yaitu:
  4. Sesuatu yang diketahui (something you know) misalnya nama ibu, nama anggota keluarga yang lainnya.
  5. Sesuatu yang dimiliki (something you have) misalnya Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Kelahiran.
Verifikasi dan validasi belum menggunakan faktor ke 3 yaitu sesuatu yang melekat (something you are) pada diri/fisik misalnya sidik jari.

Faktor ke 3 ini diterapkan kepada penduduk wajib KTP yang pengambilannya dilakukan pada saat penerbitan e-KTP.
Share on Google Plus

About Admin

0 comments:

Post a Comment