- Pemutakhiran data secara reguler dilakukan melalui pelayanan dafduk dan capil sesuai dengan Perpres No. 25 Tahun 2008
- Pemutakhiran data secara massal dilakukan oleh Disduk dan Capil Kab/Kota bersama aparat Kecamatan, Desa/Lurah, RW, RT dan Kepala Keluarga dengan mekanisme sebagaimana bagan berikut.
- Verifikasi dan validasi dalam pemutakhiran data kependudukan menggunakan 2 faktor yaitu:
- Sesuatu yang diketahui (something you know) misalnya nama ibu, nama anggota keluarga yang lainnya.
- Sesuatu yang dimiliki (something you have) misalnya Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Kelahiran.
Faktor ke 3 ini diterapkan kepada penduduk wajib KTP yang pengambilannya dilakukan pada saat penerbitan e-KTP.
- Pemutakhiran data secara reguler dilakukan melalui pelayanan dafduk dan capil sesuai dengan Perpres No. 25 Tahun 2008
- Pemutakhiran data secara massal dilakukan oleh Disduk dan Capil Kab/Kota bersama aparat Kecamatan, Desa/Lurah, RW, RT dan Kepala Keluarga dengan mekanisme sebagaimana bagan berikut.
- Verifikasi dan validasi dalam pemutakhiran data kependudukan menggunakan 2 faktor yaitu:
- Sesuatu yang diketahui (something you know) misalnya nama ibu, nama anggota keluarga yang lainnya.
- Sesuatu yang dimiliki (something you have) misalnya Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Kelahiran.
Faktor ke 3 ini diterapkan kepada penduduk wajib KTP yang pengambilannya dilakukan pada saat penerbitan e-KTP.
0 comments:
Post a Comment