A. Permohonan KK baru
KK dan KTP lama
Menunjukkan fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah.
Menunjukkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai anak
Mengisi data keluarga dan biodata setipa anggota keluarga
Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan dating dari Luar Negeri wajib membawa SKDLN.
B. Permohonan KK Baru bagi yang sudah mempunyai NIKBagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru menunjukkan:
1. Fotocopy KK lama yang sudah ada NIK
2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
3. Fotocopy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK
Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal menunjukkan:
1. Fotocopy KK lama yang sudah ada NIK
2. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
Bagi Penduduk yang KK hilang atau rusak, menunjukkan:
1. Dokumen penduduk dari salah satu anggota keluarga yang ada NIK
2. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
C. Permohonan Numpang KKBagi penduduk yang KK lama di bawa pindah oleh Kepala Keluarga menunjukkan KK lama yang sudah ada NIK.
Bagi anggota keluarga, pindah tempat tinggal menunjukkan:
1. Surat Keternagan Pindah dari daerah asal
2. Fotocopy KK lama yang sudah ada NIK
Bagi Orang Asing tinggal tetap, selain persyaratan di atas melampirkan fotocopy Dokumen Keimigrasian seperti Pasport, KITAP, STMD dari Kepolisian SKTT.
A. Permohonan KK baru
KK dan KTP lama
Menunjukkan fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah.
Menunjukkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai anak
Mengisi data keluarga dan biodata setipa anggota keluarga
Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan dating dari Luar Negeri wajib membawa SKDLN.
B. Permohonan KK Baru bagi yang sudah mempunyai NIKBagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru menunjukkan:
1. Fotocopy KK lama yang sudah ada NIK
2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
3. Fotocopy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK
Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal menunjukkan:
1. Fotocopy KK lama yang sudah ada NIK
2. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
Bagi Penduduk yang KK hilang atau rusak, menunjukkan:
1. Dokumen penduduk dari salah satu anggota keluarga yang ada NIK
2. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
C. Permohonan Numpang KKBagi penduduk yang KK lama di bawa pindah oleh Kepala Keluarga menunjukkan KK lama yang sudah ada NIK.
Bagi anggota keluarga, pindah tempat tinggal menunjukkan:
1. Surat Keternagan Pindah dari daerah asal
2. Fotocopy KK lama yang sudah ada NIK
Bagi Orang Asing tinggal tetap, selain persyaratan di atas melampirkan fotocopy Dokumen Keimigrasian seperti Pasport, KITAP, STMD dari Kepolisian SKTT.
0 comments:
Post a Comment