KARTU TANDA PENDUDUK


MANFAAT KARTU TANDA PENDUDUK

Sebagai bukti diri/legitimasi Penduduk yang sah

Melamar pekerjaan

Mengurus passport

Perkawinan

Bukti pewaris

dan lain-lain

PERSYARATAN PENERBITAN KTP

A. Permohonan KTP BaruMengisi formulir Biodata Penduduk WNI atau Orang Asing (data keluarga dan data individu) atau mengisi formulir perubahan biodata penduduk dengan melampirkan persyaratan:

Fotocopy Kartu Keluarga

Menyerahkan KTP lama

Fotocopy buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah kawin atau menikah

Fotocopy Surat Kenal Lahir/Akta Kelahiran

Bagi pemohon yang mengajukan perubahan biodata penduduk melampirkan fotocopy Surat Bukti/Keterangan Peristiwa Penting atau kependudukan yang dialami.

Bagi orang asing tinggal tetap, melampirkan fotocopy dokumen imigrasi (Paspport KITP) dan SKTT

B. Permohoan Perpanjangan KTP

Data Keluarga dan Data Individu penduduk yang bersangkutan telah direkam dalam Bank Data Kependudukan Nasional serta telah memperoleh Nomor KK dan NIK.

Menyerahkan KTP lama

Menunjukkan KK yang dimiliki

C. Permohonan KTP Pengganti

Data keluarga dan data individu penduduk yang bersangkutan telah direkan dalam bank data kependudukan Nasional serta telah memperoleh nomor KK dan NIK

Bagi pemohon yang kehilangan KTP menyerahkan Surat Keterangan kehilangan KTP kepolisian
Menunjukkan KK


MANFAAT KARTU TANDA PENDUDUK

Sebagai bukti diri/legitimasi Penduduk yang sah

Melamar pekerjaan

Mengurus passport

Perkawinan

Bukti pewaris

dan lain-lain

PERSYARATAN PENERBITAN KTP

A. Permohonan KTP BaruMengisi formulir Biodata Penduduk WNI atau Orang Asing (data keluarga dan data individu) atau mengisi formulir perubahan biodata penduduk dengan melampirkan persyaratan:

Fotocopy Kartu Keluarga

Menyerahkan KTP lama

Fotocopy buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah kawin atau menikah

Fotocopy Surat Kenal Lahir/Akta Kelahiran

Bagi pemohon yang mengajukan perubahan biodata penduduk melampirkan fotocopy Surat Bukti/Keterangan Peristiwa Penting atau kependudukan yang dialami.

Bagi orang asing tinggal tetap, melampirkan fotocopy dokumen imigrasi (Paspport KITP) dan SKTT

B. Permohoan Perpanjangan KTP

Data Keluarga dan Data Individu penduduk yang bersangkutan telah direkam dalam Bank Data Kependudukan Nasional serta telah memperoleh Nomor KK dan NIK.

Menyerahkan KTP lama

Menunjukkan KK yang dimiliki

C. Permohonan KTP Pengganti

Data keluarga dan data individu penduduk yang bersangkutan telah direkan dalam bank data kependudukan Nasional serta telah memperoleh nomor KK dan NIK

Bagi pemohon yang kehilangan KTP menyerahkan Surat Keterangan kehilangan KTP kepolisian
Menunjukkan KK


Share on Google Plus

About Admin

0 comments:

Post a Comment