SURAT KETERANGAN PINDAH
1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Kartu Keluarga
c. Kartu Tanda Penduduk
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Kartu Keluarga
c. Kartu Tanda Penduduk
2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
3. Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
4. Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.
SURAT KETERANGAN PINDAH
1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Kartu Keluarga
c. Kartu Tanda Penduduk
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Kartu Keluarga
c. Kartu Tanda Penduduk
2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
3. Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
4. Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.
0 comments:
Post a Comment