PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK


PERSYARATAN PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
1. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
2. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.   Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
b.   Kutipan Akta Kelahiran
c.   Kartu Tanda Penduduk Pemohon
d.   Kartu Keluarga Pemohon
3. Pejabat Pencatatan sipil pada Instansi pelaksana memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
PERSYARATAN PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
1. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
2. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.   Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
b.   Kutipan Akta Kelahiran
c.   Kartu Tanda Penduduk Pemohon
d.   Kartu Keluarga Pemohon
3. Pejabat Pencatatan sipil pada Instansi pelaksana memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
Share on Google Plus

About Admin

0 comments:

Post a Comment