PERSYARATAN PENGURUSAN BIODATA PENDUDUK
1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a) Surat Pengantar dari RT dan RW
b) Kutipan Akta Kelahiran
c) Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
d) Kartu Keluarga
e) Kartu Tanda Penduduk
f) Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
g) Kutipan Akta Perceraian
PERSYARATAN PENGURUSAN BIODATA PENDUDUK1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a) Surat Pengantar dari RT dan RW
b) Kutipan Akta Kelahiran
c) Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
d) Kartu Keluarga
e) Kartu Tanda Penduduk
f) Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
g) Kutipan Akta Perceraian
1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a) Surat Pengantar dari RT dan RW
b) Kutipan Akta Kelahiran
c) Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
d) Kartu Keluarga
e) Kartu Tanda Penduduk
f) Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
g) Kutipan Akta Perceraian
0 comments:
Post a Comment