75 Orang Terjaring Razia KTP


Photo Haluan Kepri
BINTAN (HK) - 75 orang terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Bintan, yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan di pintu masuk pelabuhan speed Bulang Linggi, Tanjunguban, dan di beberapa perumahan di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Rabu (18/12).


Kepala Disdukcapil Ismail yang memimpin langsung razia KTP, didampingi Kabid Pengawasan Maktarius Ibrahim mengatakan, ke-75 orang tersebut terdiri dari hasil razia di pelabuhan speed Bulang Linggi Tanjunguban, 6 orang tak memiliki KTP domisili Kabupaten Bintan padahal sebagiannya sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah Kabupaten Bintan dan bekerja di Bintan. 1 orang KTP-nya sudah mati masa berlakunya, dan 7 orang tidak membawa KTP.



Berikutnya, hasil razia KTP yang dilaksanakan di perumahan-perumahan di Kecamatan Seri Kuala Lobam, yang sebagian besarnya merupakan pekerja kawasan industri Lobam. 



Ditemukan 15 orang tidak memiliki KTP domisili Kabupaten Bintan, padahal sebagiannya sudah bertahun-tahun tinggal dan bekerja di wilayah Kabupaten Bintan. 2 orang KTP mati masa berlakunya, dan 44 orang tidak membawa KTP.



"Razia KTP untuk hari ini dipusatkan pelabuhan speed Bulang Linggi Tanjunguban dan beberapa perumahan di wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam" kata Ismail.



Petugas Disdukcapil yang diturunkan, sebanyak 10 orang, didampingi petugas Satpol PP berjumlah 5 orang, petugas kecamatan, Lurah dan sebagian Ketua RT/RW.



"Dihimbau kepada warga yang tinggal di Bintan selama 3 bulan agar mengurus surat keterangan kependudukan dan mendaftar di kantor camat untuk pendataan KTP elektronik, tidak dipungut biaya, gratis" himbaunya.



Untuk warga yang berniat tinggal di Bintan, walaupun masa tinggalnya belum mencapai 3 bulan, dihimbau untuk mendaftarkan diri ke kantor camat, melalui RT/RW, kelurahan untuk pembuatan KTP elektronik, dan melengkapi surat keterangan kependudukan.



"Tujuan diadakannya razia ini agar tertib administrasi kependudukan. Mengurangi tindak kejahatan dan kriminalitas pada tingkat lingkungan, dan memperbaiki data kependudukan maupun data pemilih dan partisipasi pemilih pada Pemilu 2014," lanjutnya.



Razia KTP, menurutnya, merupakan kegiatan rutin Disdukcapil, setiap tahun minimal diadakan satu kali. Namun rata-rata diadakan 2 kali dalam setahun.



Kabupaten Bintan menurut Ismail, menjadi magnet yang berdaya tarik bagi sebagian warga dari luar Bintan untuk mencari lapangan kerja. Sebagai daerah yang banyak pendatang barunya adalah Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Teluksebong, juga Bintan Timur.



Sayangnya kata dia, sebagian pendatang baru tidak tertib administrasi, bahkan ada yang tidak melapor ke RT/RW, apalagi mengurus surat pindah maupun mendaftar untuk pembuatan KTP elektronik.(rof/haluankepri.com)
Photo Haluan Kepri
BINTAN (HK) - 75 orang terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Bintan, yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan di pintu masuk pelabuhan speed Bulang Linggi, Tanjunguban, dan di beberapa perumahan di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Rabu (18/12).


Kepala Disdukcapil Ismail yang memimpin langsung razia KTP, didampingi Kabid Pengawasan Maktarius Ibrahim mengatakan, ke-75 orang tersebut terdiri dari hasil razia di pelabuhan speed Bulang Linggi Tanjunguban, 6 orang tak memiliki KTP domisili Kabupaten Bintan padahal sebagiannya sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah Kabupaten Bintan dan bekerja di Bintan. 1 orang KTP-nya sudah mati masa berlakunya, dan 7 orang tidak membawa KTP.



Berikutnya, hasil razia KTP yang dilaksanakan di perumahan-perumahan di Kecamatan Seri Kuala Lobam, yang sebagian besarnya merupakan pekerja kawasan industri Lobam. 



Ditemukan 15 orang tidak memiliki KTP domisili Kabupaten Bintan, padahal sebagiannya sudah bertahun-tahun tinggal dan bekerja di wilayah Kabupaten Bintan. 2 orang KTP mati masa berlakunya, dan 44 orang tidak membawa KTP.



"Razia KTP untuk hari ini dipusatkan pelabuhan speed Bulang Linggi Tanjunguban dan beberapa perumahan di wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam" kata Ismail.



Petugas Disdukcapil yang diturunkan, sebanyak 10 orang, didampingi petugas Satpol PP berjumlah 5 orang, petugas kecamatan, Lurah dan sebagian Ketua RT/RW.



"Dihimbau kepada warga yang tinggal di Bintan selama 3 bulan agar mengurus surat keterangan kependudukan dan mendaftar di kantor camat untuk pendataan KTP elektronik, tidak dipungut biaya, gratis" himbaunya.



Untuk warga yang berniat tinggal di Bintan, walaupun masa tinggalnya belum mencapai 3 bulan, dihimbau untuk mendaftarkan diri ke kantor camat, melalui RT/RW, kelurahan untuk pembuatan KTP elektronik, dan melengkapi surat keterangan kependudukan.



"Tujuan diadakannya razia ini agar tertib administrasi kependudukan. Mengurangi tindak kejahatan dan kriminalitas pada tingkat lingkungan, dan memperbaiki data kependudukan maupun data pemilih dan partisipasi pemilih pada Pemilu 2014," lanjutnya.



Razia KTP, menurutnya, merupakan kegiatan rutin Disdukcapil, setiap tahun minimal diadakan satu kali. Namun rata-rata diadakan 2 kali dalam setahun.



Kabupaten Bintan menurut Ismail, menjadi magnet yang berdaya tarik bagi sebagian warga dari luar Bintan untuk mencari lapangan kerja. Sebagai daerah yang banyak pendatang barunya adalah Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Teluksebong, juga Bintan Timur.



Sayangnya kata dia, sebagian pendatang baru tidak tertib administrasi, bahkan ada yang tidak melapor ke RT/RW, apalagi mengurus surat pindah maupun mendaftar untuk pembuatan KTP elektronik.(rof/haluankepri.com)
Share on Google Plus

About Admin

0 comments:

Post a Comment