Perekaman e-KTP untuk wilayah Kabupaten Bintan sudah mencapai 80%. Untuk menyelesaikan perekaman secara massal tersebut Gubernur dan Bupati/Walikota mengajukan perpanjangan perekaman e-KTP. Permohonan tersebut di tanggapi oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Melalui Surat Edarannya Nomor 471.13/5079/Sj tentang Perpanjangan Waktu Pelayanan e-KTP secara massal untuk 197 Kabupaten/Kota.
Pada awalnya perekaman e-KTP massal berakhir pada tanggal 31 Desember 2011. Untuk optimasi pemanfaatan perpanjangan waktu pelayanan e-KTP secara mssal di berikan hingga tanggal 30 April 2012.
Untuk laporan berkala dalam rangka mengontrol kemajuan pelaksanaan pelayanan e-KTP dimasing-masing Kabupaten/Kota dilakukan setiap hari. Dengan adanya perpanjangan pelayanan e-KTP ini diharapkan kepada warga masyarakat untuk menyempatkan dan meluangkan waktu melakukan perekaman di Kecamatan-kecamatan terdekat.
Perekaman e-KTP untuk wilayah Kabupaten Bintan sudah mencapai 80%. Untuk menyelesaikan perekaman secara massal tersebut Gubernur dan Bupati/Walikota mengajukan perpanjangan perekaman e-KTP. Permohonan tersebut di tanggapi oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Melalui Surat Edarannya Nomor 471.13/5079/Sj tentang Perpanjangan Waktu Pelayanan e-KTP secara massal untuk 197 Kabupaten/Kota.
Pada awalnya perekaman e-KTP massal berakhir pada tanggal 31 Desember 2011. Untuk optimasi pemanfaatan perpanjangan waktu pelayanan e-KTP secara mssal di berikan hingga tanggal 30 April 2012.
Untuk laporan berkala dalam rangka mengontrol kemajuan pelaksanaan pelayanan e-KTP dimasing-masing Kabupaten/Kota dilakukan setiap hari. Dengan adanya perpanjangan pelayanan e-KTP ini diharapkan kepada warga masyarakat untuk menyempatkan dan meluangkan waktu melakukan perekaman di Kecamatan-kecamatan terdekat.
e-ktp saya mungkin sudah setahun dari pendaftaran pengisian rekam data diri
ReplyDelete, belum juga siap. saya sdh tanyakan pada petugas kecamatan gunung kijang katanya belum siap. kenapa bisa begini pak?no hp saya 081372939388