Enrollment e-KTP Kabupaten Bintan


Enrollment e-KTP
Enrollment e-KTP
Dalam perjalanan waktu tidak terasa sudah 59 hari kalender pelaksanaan perekaman data (enrollment) e-KTP di Kabupaten Bintan. Antusias warga pada perekaman data e-KTP cukup baik.

Enrollment e-KTP Kabupaten Bintan dapat berjalan lancar sesuai rencana dan sampai saat ini telah direkam sebanyak 65.967 warga wajib KTP (63,05%) dari jumlah wajib KTP 104.629 warga.Untuk beberapa Kecamatan yang jumlah penduduknya di bawah 5.000 warga wajib KTP sudah hampir rampung (± 90%).

Khusus Kecamatan Bintan Timur (29.908 warga wajib KTP) dan Kecamatan Bintan Utara (15.974 warga wajib KTP) yang jumlah penduduknya lebih banyak, diambil kebijakan untuk menambah Alat Rekam yang dipinjam dari kecamatan yang hampir rampung. Untuk Kecamatan Bintan Timur 4 (empat) buah alat rekam dan Kecamatan Bintan Utara 3 (tiga) alat rekam. Dengan penambahan-penambahan Alat Rekam ini diharapkan target perekaman (enrollment e-KTP) di Kabupaten Bintan dapat berjalan sesuai rencana.

Berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bintan mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Bintan yang belum merekam data e-KTP untuk datang ke tempat Pelayanan e-KTP sesuai undangan yang disampaikan dari RT setempat, pelaksanaan e-KTP saat ini gratis.

Waktu yang diberikan Pemerintah Pusat untuk perekaman data e-KTP ini sampai dengan tanggal 16 Desember 2011. Segeralah datang ke tempat Pelayanan e-KTP sebelum tanggal jatuh tempo tersebut.
Enrollment e-KTP
Enrollment e-KTP
Dalam perjalanan waktu tidak terasa sudah 59 hari kalender pelaksanaan perekaman data (enrollment) e-KTP di Kabupaten Bintan. Antusias warga pada perekaman data e-KTP cukup baik.

Enrollment e-KTP Kabupaten Bintan dapat berjalan lancar sesuai rencana dan sampai saat ini telah direkam sebanyak 65.967 warga wajib KTP (63,05%) dari jumlah wajib KTP 104.629 warga.Untuk beberapa Kecamatan yang jumlah penduduknya di bawah 5.000 warga wajib KTP sudah hampir rampung (± 90%).

Khusus Kecamatan Bintan Timur (29.908 warga wajib KTP) dan Kecamatan Bintan Utara (15.974 warga wajib KTP) yang jumlah penduduknya lebih banyak, diambil kebijakan untuk menambah Alat Rekam yang dipinjam dari kecamatan yang hampir rampung. Untuk Kecamatan Bintan Timur 4 (empat) buah alat rekam dan Kecamatan Bintan Utara 3 (tiga) alat rekam. Dengan penambahan-penambahan Alat Rekam ini diharapkan target perekaman (enrollment e-KTP) di Kabupaten Bintan dapat berjalan sesuai rencana.

Berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bintan mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Bintan yang belum merekam data e-KTP untuk datang ke tempat Pelayanan e-KTP sesuai undangan yang disampaikan dari RT setempat, pelaksanaan e-KTP saat ini gratis.

Waktu yang diberikan Pemerintah Pusat untuk perekaman data e-KTP ini sampai dengan tanggal 16 Desember 2011. Segeralah datang ke tempat Pelayanan e-KTP sebelum tanggal jatuh tempo tersebut.
Share on Google Plus

About Admin

0 comments:

Post a Comment