Sosialisasi Pelaksanaan e-KTP


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan kepada Kementrerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melaksanakan Tertib Administrasi Kependudukan Warga Negara Indonesia.

Amanat ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan program SIAK (Sistem Administarasi Kependudukan), pada Kegiatan Pelaksanaan Pemuktahiran Data Kependudukan, Penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang unik karena 1 (satu) penduduk hanya mempunyai satu NIK dan akan diberikan pada saat lahir dan disandang terus seumur hidup.

Dan saat ini Kabupaten Bintan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu Kabupaten/Kota Percontohan dari 530 Kabupaten/Kota di Indonesia untuk Pelaksanaan KTP Elektronik (e-KTP). Sedang melaksanakan tahap-tahapan untuk menuju kepada e-KTP. Yang antara lain pemberian Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Sosialisasi melalui Media Massa: surat kabar, media elektronik TV/Radio , baleho/spanduk, tatap muka dengan toko masyarakat, pemuka agama, Ketua RT/RW.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan kepada Kementrerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melaksanakan Tertib Administrasi Kependudukan Warga Negara Indonesia.

Amanat ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan program SIAK (Sistem Administarasi Kependudukan), pada Kegiatan Pelaksanaan Pemuktahiran Data Kependudukan, Penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang unik karena 1 (satu) penduduk hanya mempunyai satu NIK dan akan diberikan pada saat lahir dan disandang terus seumur hidup.

Dan saat ini Kabupaten Bintan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu Kabupaten/Kota Percontohan dari 530 Kabupaten/Kota di Indonesia untuk Pelaksanaan KTP Elektronik (e-KTP). Sedang melaksanakan tahap-tahapan untuk menuju kepada e-KTP. Yang antara lain pemberian Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Sosialisasi melalui Media Massa: surat kabar, media elektronik TV/Radio , baleho/spanduk, tatap muka dengan toko masyarakat, pemuka agama, Ketua RT/RW.
Share on Google Plus

About Admin

0 comments:

Post a Comment