Seluruh Penduduk di Targetkan Punya e-KTP Tahun 2012


Pemerintah saat ini merancang sebuah sistem baru administrasi kependudukan. Modelnya sama dengan yang sudah diterapkan di negara-negara maju. Dengan sistem itu, seseorang tidak akan bisa punya KTP dobel. Selain itu, KTP akan sulit dipalsukan. Seberapa jauh rencana ini mulai diterapkan?

Pada pemilu lalu, terjadi problem sehubungan dengan DPT (daftar pemilih tetap). Jika ditelusuri, pangkal persoalannya adalah amburadulnya sistem data kependudukan di beberapa daerah. Misalnya, dalam DPT itu, terdapat lebih dari satu nama yang sama persis. Selain itu, ada penduduk yang masih balita, tapi masuk dalam DPT. Penduduk yang mati pun bahkan tetap tercatat dalam DPT.

Belajar dari kasus itulah, pemerintah saat ini sedang giat-giatnya memperbaiki sistem administrasi kependudukan. Caranya, merancang sistem identitas tunggal dalam bentuk KTP elektronik (e-KTP).
Berbeda dengan KTP yang berlaku sebelumnya, di dalam KTP elektronik terdapat sebuah chip yang memuat data biometrik atau sidik jari setiap pemiliknya. Chip dalam KTP itu juga bisa dimodifikasi untuk keperluan yang berkaitan dengan validitas identitas seseorang.

’’Yang paling utama, KTP elektronik tersebut nanti dapat mempermudah proses-proses pendataan kependudukan yang dilakukan untuk menunjang program-program pemerintah seperti pilkada atau pemilu,’’ ujar Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Mirzan Aziz Iskandar di Jakarta Senin lalu (18/1).

Sejumlah langkah awal untuk program KTP elektronik akan diimplementasikan mulai tahun ini. Bentuknya, merancang nomor induk kependudukan (NIK) yang akan ditampung oleh sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Kementerian Dalam Negeri menargetkan SIAK secara nasional rampung pada 2013. Dalam tiga tahun ini, beberapa program dirintis untuk menuju program besar tersebut. Yakni pembagian NIK dan single identity number (SIN) alias nomor identitas tunggal.

SIAK merupakan data kependudukan dari seluruh wilayah Indonesia dalam satu jaringan integral. Di dalamnya, semua data kependudukan di daerah-daerah saling terkoneksi. Mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kabupaten dan provinsi. Dengan SIAK, data kependudukan dari Sabang hingga Merauke bisa dilihat dan dimonitor dari pusat.

Tidak hanya terkoneksi, database kependudukan itu juga up to date alias aktual. Penduduk yang meninggal, bertambah usia, dan pindah rumah bisa dilihat dalam sistem tersebut. ’’Karena aktual dan lengkap, SIAK akan menjadi dasar bagi semua kebijakan kependudukan di Indonesia,’’ kata Plt Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Irman.

Kebijakan pembangunan pun akan sangat mengandalkan SIAK. Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi konsumen wajib SIAK. Sebab, lembaga perencana pembangunan itu tidak bisa membuat kebijakan tanpa mengetahui dengan detail data sasaran pembangunan, yakni masyarakat. ’’Dengan sistem ini, tidak ada lagi pembangunan salah sasaran,’’ ujarnya.

Irman mencontohkan pembangunan sekolah dasar (SD) di sebuah kecamatan. Di SIAK akan dapat dilihat dengan jelas jumlah calon siswa sekolah dasar (SD) di sebuah kecamatan. Yakni mereka yang berusia lima hingga enam tahun. ’’Berapa lokal SD yang dibangun, berapa ruang yang dibutuhkan, bisa dilihat dari jumlah calon siswa di sebuah kecamatan,’’ jelas Irman.

Karena itu, kata dia, pemanfaatan SIAK tidak hanya dimonopoli Kementerian Dalam Negeri. Seluruh kementerian yang berhubungan dengan data kependudukan bakal dapat memanfaatkannya. Misalnya, Kementerian Kesehatan yang mengusung program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program itu memberikan jaminan asuransi nasional kepada seluruh penduduk Indonesia. ’’Data kependudukan yang valid jelas diperlukan. Misalnya, kelas ekonomi warga, jenis pekerjaan, dan usia,’’ tutur Irman. Manfaat SIAK yang tidak kalah penting, tambah Irman, adalah pemilihan umum. Dengan data kependudukan akurat, tidak akan ada lagi kisruh masalah DPT.

Nah, unsur pendukung SIAK adalah NIK dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dua hal ini menyokong SIAK karena penerbitan keduanya akan menjadi dasar database kependudukan dalam sistem itu.
Jika pemerintah benar-benar sukses menjalankan SIAK, kelak tidak akan ada lagi seseorang ber-KTP dobel. Pemalsuan KTP juga bisa dihindarkan.

NIK adalah nomor seri kependudukan yang dibagikan kepada seluruh penduduk Indonesia. Nomor ini adalah nomor tunggal untuk setiap warga. Satu orang satu nomor. Pemberian nomornya tidak dibatasi usia. Kemendagri mengalkulasi, NIK akan diberikan kepada 233 juta penduduk Indonesia.

’’Bayi yang lahir akan langsung punya NIK,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang. Pemerintah menargetkan pembagian NIK kepada seluruh penduduk Indonesia rampung pada tahun ini. Namun, undang-undang kependudukan mengamanatkan paling lambat seluruh warga Indonesia sudah ber-NIK pada Desember 2011.

Kalau NIK sudah beres, penduduk akan mendapatkan e-KTP. Saut mengatakan, e-KTP ini akan diberikan kepada sekitar 170 juta penduduk Indonesia. Semua penduduk ditargetkan sudah mengantongi e-KTP paling lambat pada akhir 2012.

Tahun ini, e-KTP masih ditargetkan sebatas pada enam kabupaten/kota percontohan. Yakni, Kota Denpasar, Kota Padang, Kota Makassar, Kota Jogja, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Jembrana. ’’Sebelumnya diujicobakan di masing-masing satu kecamatan. Tahun ini, seluruh penduduk akan dapat,’’ kata Saut.

KTP elektronik menjamin bahwa hanya akan ada satu KTP untuk satu orang. Tiap warga tidak bakal bisa memiliki KTP ganda. Sebab, KTP itu identik dengan pemilik KTP. Karena itu, KTP tersebut tidak bakal bisa dipalsu atau digandakan.

Irman mengatakan, e-KTP paling tidak dilengkapi tiga elemen. Yakni NIK, sidik jari, dan chip. Sidik jari dan NIK itu membuat e-KTP tidak bisa ditukar-tukarkan. ’’Sebab, semua akan terbaca di sidik jari dan NIK-nya,’’ kata Irman.

Beberapa modus pemalsuan KTP dan KTP ganda bisa langsung diketahui saat pengajuan KTP. Orang yang memiliki KTP di satu daerah tidak bisa mengajukan KTP di tempat lain. ’’Begitu mengajukan langsung ketahuan dan bisa ditangkap kalau ada unsur pidananya,’’ kata lelaki asli Padang itu.

Penggunaan KTP ganda (bahkan lebih), kata Irman, memang tidak bisa dielakkan. Mereka yang memiliki KTP ganda tidak selalu berniat jahat. Ada beberapa orang yang memang mau tidak mau harus memiliki KTP lebih dari satu. Itu, antara lain, untuk mengurus dokumen pengurusan hak milik atas tanah dan kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebab, KTP daerah lain sering tidak diakui apabila memasuki wilayah daerah lain. Karena itu, orang yang memiliki KTP ganda atau lebih sering tidak bisa dipidana. ’’Karena sistemnya belum siap. Kita tidak bisa menindak mereka. Kalau sistemnya sudah siap, baru aturan itu bisa ditegakkan,’’ katanya.

Dengan e-KTP tersebut, ujar Irman, tidak akan ada lagi alasan yang dibenarkan untuk membuat KTP lebih dari satu. Sebab, e-KTP bisa digunakan secara nasional. Semua dokumen bisa mendasarkan datanya pada e-KTP. ’’Kami akan koordinasikan dengan kepolisian dan badan pertanahan serta kementerian lain bahwa e-KTP ini dibuat dengan standar nasional,’’ ujarnya.
Pemerintah saat ini merancang sebuah sistem baru administrasi kependudukan. Modelnya sama dengan yang sudah diterapkan di negara-negara maju. Dengan sistem itu, seseorang tidak akan bisa punya KTP dobel. Selain itu, KTP akan sulit dipalsukan. Seberapa jauh rencana ini mulai diterapkan?

Pada pemilu lalu, terjadi problem sehubungan dengan DPT (daftar pemilih tetap). Jika ditelusuri, pangkal persoalannya adalah amburadulnya sistem data kependudukan di beberapa daerah. Misalnya, dalam DPT itu, terdapat lebih dari satu nama yang sama persis. Selain itu, ada penduduk yang masih balita, tapi masuk dalam DPT. Penduduk yang mati pun bahkan tetap tercatat dalam DPT.

Belajar dari kasus itulah, pemerintah saat ini sedang giat-giatnya memperbaiki sistem administrasi kependudukan. Caranya, merancang sistem identitas tunggal dalam bentuk KTP elektronik (e-KTP).
Berbeda dengan KTP yang berlaku sebelumnya, di dalam KTP elektronik terdapat sebuah chip yang memuat data biometrik atau sidik jari setiap pemiliknya. Chip dalam KTP itu juga bisa dimodifikasi untuk keperluan yang berkaitan dengan validitas identitas seseorang.

’’Yang paling utama, KTP elektronik tersebut nanti dapat mempermudah proses-proses pendataan kependudukan yang dilakukan untuk menunjang program-program pemerintah seperti pilkada atau pemilu,’’ ujar Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Mirzan Aziz Iskandar di Jakarta Senin lalu (18/1).

Sejumlah langkah awal untuk program KTP elektronik akan diimplementasikan mulai tahun ini. Bentuknya, merancang nomor induk kependudukan (NIK) yang akan ditampung oleh sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Kementerian Dalam Negeri menargetkan SIAK secara nasional rampung pada 2013. Dalam tiga tahun ini, beberapa program dirintis untuk menuju program besar tersebut. Yakni pembagian NIK dan single identity number (SIN) alias nomor identitas tunggal.

SIAK merupakan data kependudukan dari seluruh wilayah Indonesia dalam satu jaringan integral. Di dalamnya, semua data kependudukan di daerah-daerah saling terkoneksi. Mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kabupaten dan provinsi. Dengan SIAK, data kependudukan dari Sabang hingga Merauke bisa dilihat dan dimonitor dari pusat.

Tidak hanya terkoneksi, database kependudukan itu juga up to date alias aktual. Penduduk yang meninggal, bertambah usia, dan pindah rumah bisa dilihat dalam sistem tersebut. ’’Karena aktual dan lengkap, SIAK akan menjadi dasar bagi semua kebijakan kependudukan di Indonesia,’’ kata Plt Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Irman.

Kebijakan pembangunan pun akan sangat mengandalkan SIAK. Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi konsumen wajib SIAK. Sebab, lembaga perencana pembangunan itu tidak bisa membuat kebijakan tanpa mengetahui dengan detail data sasaran pembangunan, yakni masyarakat. ’’Dengan sistem ini, tidak ada lagi pembangunan salah sasaran,’’ ujarnya.

Irman mencontohkan pembangunan sekolah dasar (SD) di sebuah kecamatan. Di SIAK akan dapat dilihat dengan jelas jumlah calon siswa sekolah dasar (SD) di sebuah kecamatan. Yakni mereka yang berusia lima hingga enam tahun. ’’Berapa lokal SD yang dibangun, berapa ruang yang dibutuhkan, bisa dilihat dari jumlah calon siswa di sebuah kecamatan,’’ jelas Irman.

Karena itu, kata dia, pemanfaatan SIAK tidak hanya dimonopoli Kementerian Dalam Negeri. Seluruh kementerian yang berhubungan dengan data kependudukan bakal dapat memanfaatkannya. Misalnya, Kementerian Kesehatan yang mengusung program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program itu memberikan jaminan asuransi nasional kepada seluruh penduduk Indonesia. ’’Data kependudukan yang valid jelas diperlukan. Misalnya, kelas ekonomi warga, jenis pekerjaan, dan usia,’’ tutur Irman. Manfaat SIAK yang tidak kalah penting, tambah Irman, adalah pemilihan umum. Dengan data kependudukan akurat, tidak akan ada lagi kisruh masalah DPT.

Nah, unsur pendukung SIAK adalah NIK dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dua hal ini menyokong SIAK karena penerbitan keduanya akan menjadi dasar database kependudukan dalam sistem itu.
Jika pemerintah benar-benar sukses menjalankan SIAK, kelak tidak akan ada lagi seseorang ber-KTP dobel. Pemalsuan KTP juga bisa dihindarkan.

NIK adalah nomor seri kependudukan yang dibagikan kepada seluruh penduduk Indonesia. Nomor ini adalah nomor tunggal untuk setiap warga. Satu orang satu nomor. Pemberian nomornya tidak dibatasi usia. Kemendagri mengalkulasi, NIK akan diberikan kepada 233 juta penduduk Indonesia.

’’Bayi yang lahir akan langsung punya NIK,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang. Pemerintah menargetkan pembagian NIK kepada seluruh penduduk Indonesia rampung pada tahun ini. Namun, undang-undang kependudukan mengamanatkan paling lambat seluruh warga Indonesia sudah ber-NIK pada Desember 2011.

Kalau NIK sudah beres, penduduk akan mendapatkan e-KTP. Saut mengatakan, e-KTP ini akan diberikan kepada sekitar 170 juta penduduk Indonesia. Semua penduduk ditargetkan sudah mengantongi e-KTP paling lambat pada akhir 2012.

Tahun ini, e-KTP masih ditargetkan sebatas pada enam kabupaten/kota percontohan. Yakni, Kota Denpasar, Kota Padang, Kota Makassar, Kota Jogja, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Jembrana. ’’Sebelumnya diujicobakan di masing-masing satu kecamatan. Tahun ini, seluruh penduduk akan dapat,’’ kata Saut.

KTP elektronik menjamin bahwa hanya akan ada satu KTP untuk satu orang. Tiap warga tidak bakal bisa memiliki KTP ganda. Sebab, KTP itu identik dengan pemilik KTP. Karena itu, KTP tersebut tidak bakal bisa dipalsu atau digandakan.

Irman mengatakan, e-KTP paling tidak dilengkapi tiga elemen. Yakni NIK, sidik jari, dan chip. Sidik jari dan NIK itu membuat e-KTP tidak bisa ditukar-tukarkan. ’’Sebab, semua akan terbaca di sidik jari dan NIK-nya,’’ kata Irman.

Beberapa modus pemalsuan KTP dan KTP ganda bisa langsung diketahui saat pengajuan KTP. Orang yang memiliki KTP di satu daerah tidak bisa mengajukan KTP di tempat lain. ’’Begitu mengajukan langsung ketahuan dan bisa ditangkap kalau ada unsur pidananya,’’ kata lelaki asli Padang itu.

Penggunaan KTP ganda (bahkan lebih), kata Irman, memang tidak bisa dielakkan. Mereka yang memiliki KTP ganda tidak selalu berniat jahat. Ada beberapa orang yang memang mau tidak mau harus memiliki KTP lebih dari satu. Itu, antara lain, untuk mengurus dokumen pengurusan hak milik atas tanah dan kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebab, KTP daerah lain sering tidak diakui apabila memasuki wilayah daerah lain. Karena itu, orang yang memiliki KTP ganda atau lebih sering tidak bisa dipidana. ’’Karena sistemnya belum siap. Kita tidak bisa menindak mereka. Kalau sistemnya sudah siap, baru aturan itu bisa ditegakkan,’’ katanya.

Dengan e-KTP tersebut, ujar Irman, tidak akan ada lagi alasan yang dibenarkan untuk membuat KTP lebih dari satu. Sebab, e-KTP bisa digunakan secara nasional. Semua dokumen bisa mendasarkan datanya pada e-KTP. ’’Kami akan koordinasikan dengan kepolisian dan badan pertanahan serta kementerian lain bahwa e-KTP ini dibuat dengan standar nasional,’’ ujarnya.
Share on Google Plus

About Admin

0 comments:

Post a Comment